Pages

Rabu, 27 November 2013

Etika Ultilitarianisme dan Penerapannya pada Perusahaan

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan.Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill.Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan.Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain.Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme

Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.


 Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian

Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.

Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.

 Analisis Keuntungan dan Kerugian

Pertama, keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan,  kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan  membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.

Kedua, seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.

Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.


Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak merugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.
Program Coorporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu bentuk wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2007, pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa “Perseroan Terbatas yang menjalankan  usaha dibidang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Peraturan tentang CSR yang lebih terperinci tertuang dalam UU yang dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No:Per-07/MBU/2007.
Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam Undang Undang BUMN dinyatakan bahwa selain  mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah serta menyisihkan 2-3% dari laba bersih untuk program kemitraan dan Bina Lingkungan.Mengingat Aqua adalah perusahaan yang telah melayani masyarakat hampir 40 tahun, Aqua juga menggunakan sumber daya alam yakni sumber air bersih, oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan serta keseimbangan penggunaan sumber daya agar tetap terjaga dan manfaatnya bagi masyarakat luas dan menciptakan pertumuhan sumber daya yang berkelanjutan. Oleh karena itu dirasa penting Aqua melakukan kegiatan CSR, dalam rangka sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial perusahaan dengan menerapkan kegiatan berbasis masyarakat dalam menjalankan programnya. Kampanye yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini juga adalah sebuah kampanye berkelanjutan mengenai kebaikan alam (Goodness of nature)
Salah satu program Aqua adalah WASH (Water Access, Sanitation, Hygiene Program) tujuanya untuk memberikan solusi dalam penyediaan air bersih di Indonesia. Didalam program WASH ini adalah program ‘Satu Untuk Sepuluh’, program ini juga mendukung program Millenium Development yang dicanangkan oleh PBB tujuannya untuk memerangi kemiskinan dan kelaparan diberbagai belahan dunia yang ditarget pada tahun 2015.
Program yang akan dibahas kali ini khusus pada CSR Aqua yang telah terlaksana yaitu program “1L Aqua untuk 10L Air Bersih”, menurut Binahidra Logiardi, manajer PT Tirta Investama yang membawahi perusahaan Aqua, slogan ini adalah ungkapan simbiolis untuk memudahkan pemirsa mencerna pesan yang ingin Aqua sampaikan,  dimana  setiap 1 liter yang terjual telah membantu 10 liter air bersih untuk 4 kecamatan.
Program ini didasarkan pada fakta yang menjelaskan bahwa ait adalah kebutuhan mendasar bagi manusia, namun permasalahanya tidak semua orang dapat mengakses air bersih, karena faktor demografis yang membutuhkan infrastruktur memadai untuk itu. padahal kesehatan lingkungan dan diri adalah sesuatu yang mahal dan harus dijaga oleh pribadi individu.
Program ini dilaksanakan di Timor Tengah Selatan karena berdasarkan survey terbaru yang dilakukan ACF (Action Contre la Faim). NTT dianggap sebagai wilayah yang tepat, karena sedang mengalami program kelangkaan air bersih dibagian belahan timur Indonesia (program satu untuk sepuluh, 2007). Masyarakat NTT juga masih kesulitan dalam mengakses air bersih, mereka harus berjalan kaki dengan jarak yang lumayan jauh, medanya pun terjal, berbatu bahkan harus melewati sungai. Dibutuhkan waktu sekitar satu jam untuk membawa pulang dan pergi air dalam jerigen tiap harinya.
Kelangkaan air ini sangat berpengaruh pada banyak aspek, mulai dari anak anak yang mau tida mau harus membantu orang tua mereka untuk mendapatkan air, sehingga waktu bermain dan belajar merekapun sering terabaikan oleh hal ini, ancaman ragam penyakit juga menghantui mereka mulai dari demam berdarah, diare hingga malaria adalah penyakit yang sudah biasa mereka derita.
Berangkat dari permasalahan diatas, Aqua berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan anak Indonesia. Untuk setiap liter produk Aqua berlabel khusus yakni Aqua 600 mm dan 1.500 mm dijual maka konsumen telah membantu program Aqua denga menyumbangkan 10 liter air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Aqua akan memperpendek jarak sumber air ke pemukiman penduduk dengan cara menempatkan pipa pipa ke tempat yang lebih mudah dijangkau. Sehingga jarak tempuh satu jam kini bisa diubah dengan jarak 200 meter saja, karena air bersih akan disalurkan melalui pipa pipa tersebut.
Aqua telah memberikan akses tersebut kepada 12.000 penerima bantuan dibeberapa desa kecamatan Boking dan Amanatun Utara NTT. Dalam program ini sumber mata air pegunungan yang terdapat didesa ditutp dengan menggunakan bangunan dari semen kemudian air tersebut dialirkan ke dusun melalui 11 titik keran air, penyaluran tersebut menggunakan dua prinsip teknologi yakni berdasarkan gravitasi dan pompa hidran. Panjang total pipa yang dibangun adalah 6 km,
Tujuan program ini dikatakn berhasil karena targetnya telah terpenuhi :
  1. Perbaikan infrastruktur air bersihdan jumlah ketersediaan air bersih, telah dipangkasnya jarak tempuh yang jauh menjadi lebih dekat sehingga mempermudah kebutuhan hidup mereka.
  2. Terciptanya kesadaran hidup sehat malalui penyuluhan kesehatan.
  3. Kerjasama dengan stakeholder lokal untuk mendukung keberlanjutan program.
Komunikasi Persuasif Aqua
Dalam sebagian aktivitasnya di eksternal perusahaan, Public relations (PR) melakukan sebuah komunikasi yang secara tidak langsung bertujuan untuk mengajak dan mempengaruhi publik untuk dapat mengikuti keinginan yang ditargetkan perusahaan, sehingga terbentuklah sebuah sikap publik yang baik terhadap perusahaan. Public  relations dipandang sebagai sebuah usaha yang terencana dalam mempengaruhi opini publik, yang umumnya dilakukan melalui komunikasi persuasif (Dan Lattimore dkk, 2011:6). Komunikasi persuasif adalah  suatu hal yang dilakukan  hampir disemua aktivitas PR.
Salah satunya yaitu CSR, seperti yang telah dijelaskan diatas menurut Lord Holme dan Richard Wattss dalam (Brand Magazine for brand believer,juli 2006:30), mendefinisikan CSR adalah komitmen berkelanjutan perusahaan  untuk berperilaku secara etis dan berkontribusi kepada pengembangan ekonomi dengan tetap meningkatkan kualitas hidup dari para pekerja dan keluarga mereka begitu juga halnya dengan masyarakat sekitar perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial Aqua melakukan program CSR yang berkaiatan dengan pelestarian lingkungan dan SDA, hal ini sinkron mengingat Aqua adalah perusahaan yang berdasarkan pada air bersih (SDA) yang dari dulu hingga sekarang telah menjadi kebutuhan paling mendasar. Jadi logikanya setiap manusia yang ada didunia ini mau tidak mau pasti membutuhkan air bersih untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Disinilah Aqua mampu masuk diantara kebutuhan tersebut, berkomitmen menjadi sebuah perusahaan air minum dengan kadar sterilisasi yang tinggi menjadikan Aqua memiliki kredibilitas luar biasa dimata publik.  Didukung lagi banyaknya program CSR Aqua yang semakin menarik simpatik publik bahwa Aqua bukan hanya perusahaan yang mengejar profit semata, namun menunjukan perusahaan yang berkomitmen tinggi untuk mengadakan perubahan sosial bagi masyarakat luas.
Kegiatan WASH yang diusung Aqua merupakan kegiatan CSR, dengan bentuk kampanye PR. Kampanye PR sendiri adalah suatu proses komunikasi terarah yang berprioritas dalam memberikan penerangan secara terus menerus kepada khalayak agar terbangun suatu pemahaman, motivasi, pengetahuan baru yang akan diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat. WASH adalah sebuah kampanye jangka panjang karena Aqua bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan publik serta menumbuhkan opini / persepsi positif tentang pemanfaatan air bersih yang nantinya akan tercipta kepercayaan publik tehadap Aqua melalui penyampaian pesan secara.

Kejahatan Korporasi Dalam Dunia Bisnis

Kejahatan korporasi yaitu merupakan  salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekenomian dan teknologi.Kejahatan korporasi bukanlah hal baru, melainkan suatu masalah lama yang senantiasa berganti kemasan.  Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya.   Di sisi lain, ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya. Salah satu contohnya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang  yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002.  Contoh lain adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime yang sampai dengan saat ini pengaturannya masih mengundang tanda tanya.  Akibatnya, banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, namun tidak dapat dikategorikan sebagaicrime.
Agar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka di berlakukanya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentan Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tan 2002 tetang Tindak Pidana pencucian perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standarinternasional, dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebu diatas.
Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana ataucriminalliability. Yang pada gilirannya mengundang perdebatan adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi atau corporate liability mengingat bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah “conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law“.Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.  Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.Pertanggungan Jawaban Pidana Akibat Kejahatan Koorporasi.Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon). Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai  satu  kesatuan  dan karena  itu diakui  serta  mendapat  perlakuan  sebagai badan hukum atau korporasi. Berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu. Sehingga,  jika  KUHP Indonesia saat ini tidak bisa dijadikan sebagai  landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi.   Hal ini bisa kita lihat dalam pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 4 bulan: 1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan  yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai, atau perkumpulan.
Jakarta-Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan kasus Melinda Dee dan kasus debt collector yang menimpa Citibank mungkin saja merupakan sebuah kejahatan korporasi.”Polisi kan bilang kemungkinan masih tetap ada. Kita lihat saja nanti, kita enggak bisa memberikan sanksi karena belum ada bukti yang kuat,” ujar Harry ketika berbincang dengan okezone, Minggu (1/5/2011). Menanggapi masalah ini, Harry mengaku akan kembali membahasnya dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk menilai apakah keputusan BI sesuai dengan keputusan komisi atau tidak.”Masih pembahasan. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia, nanti Mei kita masuk lagi. Kesempatan rapat kerja dengan gubernur BI,” tambahnya. Harry pun menambahkan belum adanya laporan resmi dari BI mengenai masalah ini atau masalah pelanggaran standard of procedure (SOP) dari pihak Citibank. Pihaknya pun akan terus menelusuri kasus ini. “Sekarang belum ada laporan lebih lanjut,” Ungkap Harry.Lebih lanjut, dirinya juga masih mempertanyakan kepastian kasus ini, apakah termasuk kejahatan korporasi atau kejahatan individual.”Apakah nanti kasus ini tingkat tertentu badan usaha. Sekarang kan posisinya masih individual. Apakah itu ada kaitan dengan kejahatan korporasi, apakah tindakan kematian nasabah atau Melinda jabatan tertentu kejahatan korporasi,” pungkasnya.

Kesimpulan :kejahatan korporasi merupakan tindakan kriminal yang sangat berbahaya dan sangat merugikan banyak orang.kejahatan ini terorganisir maka dari itu harus di tangani dengan serius oleh pemerintah.


Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Apa tiu etika bisnis? 
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Menurut Sim (2003 )Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:[1]
  • Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Sekarang Contoh pelanggaran etika bisnis adalah sebagai berikut :
TEMPO.COKuningan - Telepon seluler (ponsel) Nokia buatan Cina marak dijual di daerah Kuningan, Jawa Barat. Harga jualnya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Hingga Senin, 7 November 2011, berbagai tipe ponsel asli tapi palsu itu masih dipajang di sejumlah toko.

Kota kecil Kuningan ternyata jadi lemparan penjualan ponsel bekas merek Nokia mesin buatan Cina, terutama tipesmartphone. Nokia asli tapi palsu ini dijual di berbagai konter bahkan sampai kaki lima. 

Sepintas orang tidak akan tahu kalau ponsel itu palsu karena menunya mirip. Jika menekan tanda *#0000# tetap akan keluar tanggal produksi by Nokia. Tetapi jika mendengarkan ring tone-nya akan tahu kalau ponsel itu buatan Cina.

Ciri Nokia bermesin Cina, yakni pada baut terlihat seperti baut biasa, bukan baut hitam model kembang 6 seperti yang dipakai Nokia selama ini. Beberapa fitur memang sama dengan yang asli, namun pada menu musik berbeda dengan Nokia asli. Demikian juga saat pengaturan waktu dan jam dunia akan tahu sama persis dengan ponsel buatan Cina.

Selain itu, ada menu dua kartu, padahal Nokia baru saja mengembangkan dua SIM seri C1-1, C2-2, dan X1-1. Pada layar terlihat bias dibanding layar asli, caranya lihat hasil foto dan layar yang dominan putih.

Pantauan Tempo selama sepekan terakhir, ponsel Nokia aspal ini dijual di beberapa gerai ponsel bekas di Jalan Siliwangi, Kuningan, daerah Cilimus, Ancaran, dan Ciawigebang. 

Nokia aspal yang dijual adalah tipe N8, X6, E7, C6, 5530 xpressmusic, dan lainnya. "Nokia buatan Cina banyak dijual di pertokoan ini. Kalau penjual jujur pasti beritahu kalau itu bukan asli," tutur Didi Supriadi, salah satu pemilik konter. 

Menurut Uung, pemilik salah satu konter di daerah Ancaran, konternya pernah menjual N8 buatan Cina dan beberapa orang memperbaiki ponsel sejenis. "Di sini ada yang menjual 4 ponsel Cina harga murah sekitar Rp 300-500 ribu," ujarnya. Tempo sempat membeli Nokia N8 palsu di konter ini.

Ponsel buatan Cina di kota kecil seperti Kuningan ini marak dengan sasaran masyarakat yang awam dan menginginkan ponsel pintar murah. Mereka tidak tahu mesin aspal, yang penting penampilan. Umumnya, barang baru didatangkan dari Batam, sedangkan barang bekas dari Cirebon, Bandung, dan Jakarta.
Tanggapan saya : Kehadiran hp aspal di indonesia memang tidak bisa di bendung karena indonesia adalah pasar yang menggiurkan.Seharusnya konsumen pintar dalam memilih barang elektronik khususnya hand phone, hp aspal memang menggiurkan dari segi harga.tetapi dari segi kualitas jauh dari hp aslinya.maka dari itu mulailah untuk membeli barang - barang yang asli karena barang yang asli pasti lebih memuaskan.

Sumber :

 

Blogger news

Blogroll

About